Juz-5 dimulai dari surat An-Nisa ayat ke-24 sampai ke-147.
Dimulai dengan firman tentang pernikahan,
perdagangan (Tijaroh), berinfak, kewajiban berjihad, tentang syirik, orang munafik,
dll.
Akan disampaikan serangkaian ayat yang menyampaikan firman mengenai Keringanan Menikah, yang terdapat pada Surat An-Nisa ayat:25 - 28.
QS:An-Nisa ayat:25- 28 :
Dan barangsiapa diantara kamu (orang
merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi
beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu
miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian
yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah
maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang
memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki
lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin,
kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo
hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini
budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan dalam menjaga
diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu.
Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Allah hendak menerangkan (hukum syari'at-Nya) kepadamu, dan menunjukimu kepada jalan-jalan orang yang sebelum kamu (para nabi dan shalihin) dan (hendak) menerima taubatmu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Dan Allah hendak menerima taubatmu, sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran).
Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, karena manusia diciptakan bersifat lemah.
Untuk menikah dg wanita merdeka dan beriman (jaman itu) atau jaman sekarang seperti wanita yg kebiasaan hidupnya mewah harta dan kebutuhan sehari-hari, memerlukan biaya pernikahan dan maskawin yang mahal, tetapi sang lelaki tidak sanggup menanggung biayanya, maka diperbolehkan menikahi wanita beriman dari budak-budak (jaman itu) atau jaman sekarang wanita beriman dari kalangan orang miskin dan sederhana.
Namun tetap seorang wanita yg dinikahi harus diberi maskawin yang patut, artinya semampu bagi sang lelaki tapi yang terbaik, sehingga bagi sang wanita menjadi kebahagiaan karena penghormatannya yang tinggi, bukan hanya sekedar nilai dari harga maskawinnya.
Jadi, menikahlah dengan mudah dan semampu kita, tidak perlu diada-ada, tidak perlu jadi sulit, tidak perlu dipaksakan, tidak perlu pesta besar2an.
Wanita yang dinikahi harus yang memelihara diri, bukan penzina. Dan bukan wanita yang memelihara laki-laki lain.
Bagi yang sudah jadi istri melakukan tindakan keji termasuk zina, maka hukumannya bagi istri dari kalangan budak adalah setengah dibanding istri dari kalangan merdeka.
Bagi yang sudah terlanjur melakukan diluar ketentuan (syari'at), maka bertobatlah karena Alloh Swt akan mengampuninya.
Jadi, bagi penzina, harus bertobat dulu, beriman, barulah dinikahi untuk dijadikan istri.
Kemudahan selalu ada dalam melakukan
sesuai syari'at.
Alloh Swt maha bijaksana kepada hambanya yang mau bertobat.
Wallohu Alam | Rudi Rubiandini