masdagu.blogspot.com - |
Juz -2 dimulai dari surat al-Baqoroh ayat:142 sampai ayat:252.
Al-Baqoroh ayat:178-179,
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.
Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.
Qisas berarti pembalasan, memberi hukuman yang setimpal, mirip dengan pepatah "utang nyawa dibayar nyawa". Dalam kasus pembunuhan, hukum kisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh.
Tentu hukuman yang setimpal itu adalah hak tertinggi yang boleh dimintakan, misalnya karena pelaku melakukannya denga kejam atau dengan niat yang kuat dan terencana dengan sangat serius, bukan karena tidak sengaja, atau karena terpaksa, atau karena khilaf sesaat karena emosi. Namun boleh meminta hukumaan lebih rendah, bahkan membebaskan sama sekali. Malah Alloh lebih menyukai mereka yang pemaaf.
Baca Juga :
Boleh juga hukumnya diganti dengan tebusan diat tentunya dengan nilai yang disepakati kedua belah pihak.
Oleh karena itu, pencuri juga bukan selalu harus dipotong tangan, atau dihukum mati, atau sampai divonis tidak boleh disolatkan segala, walau ada keterangan dalam ayat lain maupun hadits yang membolehkan memotong tangan bagi pencuri harta.
Hukum Kisas seperti ini yang diperintahkan Alloh.
Sebaliknya bila berlebih-lebihan dalam menghukum maka Alloh akan
memberikan Azab.
Denga diterapkannya kisas yang benar maka Alloh akan menjamin kehidupan yang baik.
Begitu pula dalam kasus lainnya, hutang atau hilangnya hak atas orang
merdeka diganti dengan pemberian orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba
sahaya, masalah perempuan dengan perempuan.
Halaman