Sebagai konsumen, Anda harus cerdas memilih makanan dan minuman yang
dijual di pasaran.
Seperti dilansir di laman Consumers International, adalah: “Konsumen
adalah kelompok ekonomi terbesar, memengaruhi dan dipengaruhi oleh hampir
setiap keputusan ekonomi publik serta swasta. Namun, mereka adalah satu-satunya
kelompok penting yang pendapatnya sering tidak didengar.”
Sementara itu di Indonesia, hak masyarakat sebagai konsumen diatur dalam
Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen Republik Indonesia. Aturan tersebut berlandaskan pada Undang-undang
Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, serta Pasal 33.
Merujuk pada peraturan yang ada, maka Anda sebagai masyarakat Indonesia
memiliki sejumlah hak yang harus dipahami. Poin-poin tersebut meliputi hak
dalam memilih barang, mendapat kompensasi serta ganti rugi, mendapatkan barang
atau jasa yang sesuai dengan kelayakan, menerima perlakuan baik, serta
memperoleh informasi yang sejujur-jujurnya terkait barang yang hendak
dikonsumsi.
Meski begitu, segala hak yang diatur dalam Undang-Undang tersebut mesti
dipahami sebaik mungkin, khususnya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan
makanan dan minuman. Ingin mulai menjadi konsumen yang sehat? Simak
kiat-kiatnya di bawah ini.
Pelajari label dalam kemasan
Memilih asupan sehat sangatlah penting, apalagi jika itu adalah makanan
atau minuman dalam kemasan. Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika
Serikat (FDA), memberikan label pada kemasan merupakan upaya dalam membantu
konsumen dalam memilih makanan dan minuman yang beredar di pasaran.
Seperti dikatakan oleh dr. Kartika Mayasari, berikut ini adalah paparan
mengenai fakta di balik label kemasan, khususnya yang berlabel alami dan
organik.
Produk berlabel alami memiliki arti bahwa makanan atau minuman tersebut
tidak mengandung bahan buatan, warna tambahan, serta harus diproses secara
minimal. Pengolahan minimal memiliki definisi, diproses dengan cara yang pada
dasarnya tidak mengubah bahan pangan.
Selain itu, produk makanan alami juga harus mencantumkan pernyataan yang
menjelaskan arti istilah “alami” tersebut. Apakah maksudnya adalah, tidak
menambahkan pewarna, atau tidak menggunakan bahan buatan, atau apakah diproses
secara minimal.
BACA JUGA
TENTANG :
Kesehatan – Kultum – Herbal – Relaksasi – Tanaman - Resep Makanan - Resep Kue - ResepMinuman - Lagu
Indonesia - Lagu Barat - Lagu dangdut - Lagu Religi
“Karena definisi ini bisa dibilang samar dan tidak membahas metode
pengolahan atau pembuatan makanan, ini menimbulkan pertanyaan apakah istilah
ini tepat untuk makanan atau apakah dapat diinterpretasikan berbeda,” ujar dr.
Kartika.
Label organik pada makanan atau minuman kemasan artinya mengandung
minimal 95 persen bahan organik. Menurut dr. Kartika, setidaknya,produk kemasan
dengan label organik harus mengandung minimal 70 persen kandungan organik.
“Agar suatu produk diberi label 100 persen organik, tiga kriterianya
adalah: semua bahan harus tersertifikasi organik, setiap alat bantu pengolahan
harus organik, dan produk harus menyebutkan nama agen sertifikasi pada panel
informasi,” tambahnya.
Imbangi dengan pola hidup yang sehat
Terlepas dari polemik label di atas, dr. Kartika menyarankan agar Anda
sebagai konsumen sehat mesti cermat. Utamakan untuk mengonsumsi makanan bergizi
seimbang dan sertakan buah-buahan hingga sayuran dalam menu makanan, sehingga
Anda tidak perlu mengandalkan label dalam kemasan.
Selain itu, imbangi hari-hari Anda dengan olahraga teratur. Lakukan
minimal empat kali dalam satu minggu selama 30 menit. Tak lupa, istirahat yang
cukup meski Anda adalah orang yang disibukkan dengan beragam aktivitas.
Jangan Lupa Bagikan Ke Keluarga Dan Teman Kamu
Karena
"BERBAGI ITU INDAH"