Kesehatan : Konsumen yang Cerdas dan Sehat


Sebagai konsumen, Anda harus cerdas memilih makanan dan minuman yang dijual di pasaran.
Seperti dilansir di laman Consumers International, adalah: “Konsumen adalah kelompok ekonomi terbesar, memengaruhi dan dipengaruhi oleh hampir setiap keputusan ekonomi publik serta swasta. Namun, mereka adalah satu-satunya kelompok penting yang pendapatnya sering tidak didengar.”

Sementara itu di Indonesia, hak masyarakat sebagai konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia. Aturan tersebut berlandaskan pada Undang-undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, serta Pasal 33.

Merujuk pada peraturan yang ada, maka Anda sebagai masyarakat Indonesia memiliki sejumlah hak yang harus dipahami. Poin-poin tersebut meliputi hak dalam memilih barang, mendapat kompensasi serta ganti rugi, mendapatkan barang atau jasa yang sesuai dengan kelayakan, menerima perlakuan baik, serta memperoleh informasi yang sejujur-jujurnya terkait barang yang hendak dikonsumsi.

Meski begitu, segala hak yang diatur dalam Undang-Undang tersebut mesti dipahami sebaik mungkin, khususnya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan makanan dan minuman. Ingin mulai menjadi konsumen yang sehat? Simak kiat-kiatnya di bawah ini.

Pelajari label dalam kemasan

Memilih asupan sehat sangatlah penting, apalagi jika itu adalah makanan atau minuman dalam kemasan. Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA), memberikan label pada kemasan merupakan upaya dalam membantu konsumen dalam memilih makanan dan minuman yang beredar di pasaran.

Seperti dikatakan oleh dr. Kartika Mayasari, berikut ini adalah paparan mengenai fakta di balik label kemasan, khususnya yang berlabel alami dan organik.

Produk berlabel alami memiliki arti bahwa makanan atau minuman tersebut tidak mengandung bahan buatan, warna tambahan, serta harus diproses secara minimal. Pengolahan minimal memiliki definisi, diproses dengan cara yang pada dasarnya tidak mengubah bahan pangan.

Selain itu, produk makanan alami juga harus mencantumkan pernyataan yang menjelaskan arti istilah “alami” tersebut. Apakah maksudnya adalah, tidak menambahkan pewarna, atau tidak menggunakan bahan buatan, atau apakah diproses secara minimal.

BACA JUGA TENTANG :

“Karena definisi ini bisa dibilang samar dan tidak membahas metode pengolahan atau pembuatan makanan, ini menimbulkan pertanyaan apakah istilah ini tepat untuk makanan atau apakah dapat diinterpretasikan berbeda,” ujar dr. Kartika.

Label organik pada makanan atau minuman kemasan artinya mengandung minimal 95 persen bahan organik. Menurut dr. Kartika, setidaknya,produk kemasan dengan label organik harus mengandung minimal 70 persen kandungan organik.

“Agar suatu produk diberi label 100 persen organik, tiga kriterianya adalah: semua bahan harus tersertifikasi organik, setiap alat bantu pengolahan harus organik, dan produk harus menyebutkan nama agen sertifikasi pada panel informasi,” tambahnya.

Imbangi dengan pola hidup yang sehat

Terlepas dari polemik label di atas, dr. Kartika menyarankan agar Anda sebagai konsumen sehat mesti cermat. Utamakan untuk mengonsumsi makanan bergizi seimbang dan sertakan buah-buahan hingga sayuran dalam menu makanan, sehingga Anda tidak perlu mengandalkan label dalam kemasan.

Selain itu, imbangi hari-hari Anda dengan olahraga teratur. Lakukan minimal empat kali dalam satu minggu selama 30 menit. Tak lupa, istirahat yang cukup meski Anda adalah orang yang disibukkan dengan beragam aktivitas.


Jangan Lupa Bagikan Ke Keluarga Dan Teman Kamu
Karena
"BERBAGI ITU INDAH"


Share:

SELAMAT DATANG

Translate

ARTIKEL POPULER

Artikel Bermanfaat Bagi Kehidupan

POSTINGAN TERBARU

Analisa GOLD 26 Nopember 2021

mari kita simak XAUUSD dalam 1 Jam untuk menentukan Level harga Support dan Resistance intraday berikut: Resistance2 (R2) : 1812...

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Label Clouds