Juz -2 dimulai dari surat al-Baqoroh ayat:142 sampai ayat:252.
Al-Baqoroh ayat:183-185,
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.
Ayat tentang Puasa wajib di bulan Rhomadon ini sangat dikenal karena selalu diulang-ulang menjelang dan saat bulan Rhomadon tiba.
Adapun kewajiban puasa bukan hanya diturunkan kepada umat nabi Muhammad saja, tetapi telah diwajibkan kepada umat-umat sebelumnya, tetapi dengan cara yang sedikit berbeda.
Adapun puasa orang muslim adalah dari sejak terbit matahari sampai terbenam, yang utamanya tidak makan dan minum, dan waktunya ditentukan sepanjang bulan Rhomadon baik sejak tanggal 1 sampai 29 atau 30 tergantung hasil Ru'yat / Hisab yg menentukan panjang bulan Rhomadon.
Puasa selama bulan Rhomadon ini diwajibkan bagi setiap muslim yg sudah balig, artinya mereka yg sudah mengenal baik dan buruk, bukan anak-anak, dan bukan orang tidak sehat jiwanya (misal Gila).
Namun puasa ini diberi kelonggaran bagi mereka yang melakukan perjalanan dengan susah payah, atau ada hal lain yg menyebabkan puasa tsb dapat mengganggu dengan signifikan misinya tsb, termasuk para wanita subur yg sedang Haid, maka dibolehkan tidak berpuasa dengan kewajiban mengganti di bulan lain sejumlah yg ditinggalkan.
Baca Juga :
Adapun yang uzur yg tidak mungkin berpuasa dan tidak mungkin pula menggantinya di bulan lain, maka dapat diganti dengan membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin dengan kualitas makanan yg persis seperti yg dimakannya, seberapa banyaj yg mampu dilakukannya.
Walaupun peraturan dan
perintah dalam agama Islam itu tidak memberatkan dan mudah saja dilakukan, akan
tetapi tidak boleh yg sudah diwajibkan tsb dilanggar dengan sengaja, seperti
membatalkan dengan sengaja tanpa alasan, atau melakukan yg dapat membatalkan
puasa seperti behubungan suami-istri saat berpuasa. Maka penggantinya bukan
sejumlah hari puasa yg terlanggar, tetapi harus membayar Kifarat sbb :
1. Ybs harus memerdekakan
hamba sahaya perempuan yang beriman, tak boleh yang lain. Sahaya itu juga harus
bebas dari cacat yang mengganggu kinerjanya.
2. Jika tidak mampu, ia
harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
3. Jika tidak mampu, ia harus memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud (kurang lebih sepertiga liter beras).
Berpuasa itu lebih baik, karena akan membawa manusia menjadi orang yang bertakwa, yang bersyukur, artinya bukan hanya lapar dan dahaga yg diperoleh tetapi banyak aspek spiritual yg akan diperoleh bagi mereka yg melaksanakan puasa.
Semoga semua hasil spiritual tsb berupa hikmah yg dapat diperoleh saat kita berpuasa . . . Aamiin.
Oleh : Rudi
Rubiandini | 05 September 2020