Showing posts with label Kewajiban #Wasiat. Show all posts
Showing posts with label Kewajiban #Wasiat. Show all posts

Kewajiban #Wasiat

  

#wasiat

Juz -2 dimulai dari surat al-Baqoroh ayat:142 sampai ayat:252. 

Al-Baqoroh ayat:180-182,

Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa. 

Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. 

(Akan tetapi) barangsiapa khawatir terhadap orang yang berwasiat itu, berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan antara mereka, maka tidaklah ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. 

Wasiat adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Atau, wasiat adalah suatu pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendaki setelah ia meninggal. 

Jika tidak ada penyataan dalam bentuk surat wasiat, maka semua harta peninggalan pewaris adalah milik segenap ahli waris. Sedangkan jika ada surat wasiat yg sah, maka surat wasiat tersebut harus dijalankan oleh para ahli waris. 

Waris adalah harta peninggalan yang ditinggalkan pewaris kepada ahli waris.

Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan (mewarisi) orang yang meninggal, baik karena hubungan keluarga, pernikahan, maupun karena memerdekakan hamba sahaya (wala’). 

Harta Warisan yang dalam ilmu fara’id  adalah sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal, baik berupa uang atau materi lainya yang dibenarkan oleh syariat Islam untuk diwariskan kepada ahli warisnya. 

Baca Juga :

Maka antara Waris dan Wasiat ada hubungan dan aturannya, yaitu wasiat wajib dijalankan oleh penerima wasiat, begitu pula penerima waris wajib menjalankan hukum fara'id, yaitu hukum waris secara Islam. Namun isi dari Wasiat tidak boleh mengambil lebih dari sepertiga dari seluruh harta yang ditinggalkan untuk dibagikan sebagai waris. 

Seseorang diwajibkan Alloh membuat wasiat terhadap hartanya, selain harta yang ditinggalkan saat meninggal sudah diatur dalam hukum waris tsb, apalagi sudah dirasa secara syariat mendekati kematian, misalnya sudah tua dan renta, sudah berada dalam kondisi sakit, atau tanpa tanda dan syareat apapun tentang kematian, diperbolehkan membuat surat wasiat. 

Bagi yang mengubah isi wasiat, maka dosanya akan ditanggung oleh yang mengubahnya, tindakan mengubah isi wasiat atau malah sama sekali tidak mau melaksanakan wasiat, sama saja dengan Khianat terhadap amanah, sehingga bisa digolongkan kepada orang munafik, dan tentunya termasuk orang zolim yang mengambil hak orang lain. 

Tentunya karena pembuat surat wasiat itu bisa saja sangat subjektif dan tidak adil, maka Alloh membatasi hanya sampai sepertiga dari harta yg ditinggalkan untuk dibagi sebagai waris boleh dipotong wasiat. Oleh karena itu, masih diperbolehkan melakukan musyawarah terhadap isi wasiat, bila dirasa isinya terlalu jauh dari Adil. 

Semoga kita termasuk orang yang mentaati anjuran Alloh dan mengikuti petunjukNya  . . Aamiin. 

Oleh : Rudi Rubiandini | 06 Agustus 2020

Share:

SELAMAT DATANG

Translate

ARTIKEL POPULER

Artikel Bermanfaat Bagi Kehidupan

POSTINGAN TERBARU

Analisa GOLD 26 Nopember 2021

mari kita simak XAUUSD dalam 1 Jam untuk menentukan Level harga Support dan Resistance intraday berikut: Resistance2 (R2) : 1812...

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Label Clouds