Juz-28 dimulai dari surat Al-Mujadilah ayat:1 sampai surat At-Tahrim ayat:12.
QS-Muntahanah ayat:10,
Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
QS-Muntahanah ayat:12,
Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Alloh memerintahkan Rosul untuk menerima bai'at (janji setia) dari perempuan-perempuan mukmin, yaitu perempuan yg datang untuk berhijrah menjadi beriman kepada Alloh dan RosulNya. Namun Rosul diperintah untuk menguji keimanan mereka.
Adapun mereka harus
memenuhi ciri-ciri perempuan beriman, diantaranya :
- Tidak akan mempersekutukan sesuatu apapun dengan Alloh.
- Tidak akan mencuri.
- Tidak akan berzina
- Tidak akan membunuh anak-anaknya.
- Tidak akan berbuat dusta yg mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka, yaitu pengakuan-pengakuan palsu mengenai hubungan antara laki-laki dan perempuan seperti tuduhan berzina, tubuhan anak haram kepada orang lain, dll.
- Tidak mendurhakai dalam urusan yg baik.
Menerima bai'at tsb adalah
memohonkan ampunan untuk mereka kepada Alloh, dan tidak mengembalikan
mereka kepada suami-suami mereka yg kafir.
Kini perempuan yg sudah beriman tsb menjadi haram bagi laki-laki kafir, namun harus membayarkan kembali mahar kepada suami yg kafir tsb sebesar mahar yg dulu pernah suami tsb berikan kepada perempuan yg telah beriman tsb.
Baca Juga :
Juga perempuan yg telah beriman itu halal untuk dinikahi dengan dibayar mahar seperti layaknya suatu pernikahan.
Bila dari satu keluarga suami istri, kemudian sang istri telah berhijrah menjadi beriman sementara sang suami tetap bersikukuh memegang kekafiran, maka membolehkan pihak suami tsb untuk meminta pengembalian mahar mereka, yg artinya melepaskan sang perempuan untuk terbebas dan bercerai dengan suaminya yg kafir.
Kalaupun sebaliknya, sang suami sudah berhijrah, sementara sang istri tetap bersikukuh dalam kekafiran, maka dianjurkan untuk melepas tali pernikahannya.
Begitulah situasi yg terjadi pada saat jaman Rosululloh melakukan syiar Islam dimulai dari dalam keluarga.
Kinipun sangat penting saat membangun keluarga untuk saling mengingatkan untuk berhijrah mulai dari hal-hal kecil, dalam berbagai urusan bukan hanya dalam 6 hal mendasar seperti tsb diatas, saling memaafkan dan menghargai usaha hijrah dari setiap insan, yg memang tidak mudah memiliki niyat untuk berhijrah dan melaksanakannya, walaupun hal kecil sekalipun.
Mahalnya seseorang untuk berhijrah, sampai-sampai Alloh mengingatkan Rosululloh, yang hakekatnya memerintahkan kita sebagai umatnya untuk melaksanakan perintah Alloh untuk menerima hijrah seseorang.
Semoga setiap hari, memilki satu langkah kecil menuju jalan hijrah . . Aamiin.
Wallohu Alam | Rudi
Rubiandini |31 Oktober 2020