Mengembalikan perkara yang diperselisihkan kepada Al-Quran
dan as-sunnah.
Karena Allah Swt telah berfirman :
“Dan jika kamu berselisih pendapat tentang sesuatu makan
kembalikanlah ia kepada Allah Swt (Al’Quran) dan Rasul (as-Sunnah).”
(An-Nisa;59)
Kemudian Allah memerintahkan agar mengembalikan segala
perkara yang diperselisihkan oleh manusia dari perkara-perkara yang merupakan
dasar-dasar agama ataupun cabang-cabangnya kepada Allah dan RasulNya, maksudnya
kepada kitabullah dan sunnah RasulNya, karena pada kedua hal itu ada keputusan
yang adil bagi seluruh masalah yang diperselisihkan, yaitu dengan pengukapannya
secara jelas oleh keduanya atau secara umum atau isyarat atau peringatan atau
pemahaman atau keumuman makna yang dapat diqiyaskan dengannya segala hal yang
sejenis dengan keumuman makna tersebut, karena sesungguhnya diatas kitabullah
dan sunnah RasulNya agama tegak berdiri, dan tidaklah akan lurus iman seseorang
kecuali dengan mengimani keduanya.
Al-quran menjelaskan bahwa konflik dan sengketa yang terjadi
di kalangan umat manusia adalah suatu realitas, manusia sebagai khalifah-Nya di
bumi dituntut untuk menyelesaikan sengketa, karena manusia dibekali akal dan
wahyu dalam menata kehidupannya. Manusia harus mencari dan menemukan pola penyelesaian
sengketa sehingga penegakan keadilan dapat terwujud. Pola penyelesaian sengketa
dapat dirumuskan manusia dengan merujuk pada sejumlah ayat Al-quran, hadis
Nabi, praktek adat dan berbagai kearifan lokal. Kolaborasi dari sumber ini akan
memudahkan manusia mewujudkan kedamaian dan keadilan.
Islam telah menganjurkan musyawarah dan memerintahkannya
dalam banyak ayat dalam al-Qur’an, ia menjadikannya sesuatu hal terpuji dalam
kehidupan individu, keluarga, masyarakat dan negara serta menjadi elemen penting
dalam kehidupan umat, ia disebutkan dalam sifat-sifat dasar orang-orang beriman
dimana keIslaman dan keimanan mereka tidak sempurna kecuali dengannya, ini
disebutkan dalam surat khusus.
Allah berfirman:
Dan (bagi) orang-orang yg menerima (mematuhi) seruan
Tuhannya & mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan
musyawarah antara mereka, dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami
berikan kepada mereka. (as-Syura: 38).
Mengembalikan kepada Allah dan Rasulullah pasti akan menghilangkan
segala perbedaan pendapat dan menyelesaikan segala perselisihan dan
persengketaan. Kalau tidak, berarti perintah Allah tersebut dusta dan
menyesatkan. Karena berarti Allah memerintahkan untuk mengembalikan perbedaan
pendapat kepada pihak yang tidak bisa menyelesaikan perselisihan, Maha Tinggi
Allah atas hal itu dengan ketinggian yang besar.
Oleh karena itu harus diyakini, Al-Qur'an dan As-Sunnah
pasti bisa menyelesaikan segala perbedaan pendapat dan perselisihan. Yang ragu
akan hal ini hanyalah orang yang kebodohannya bertumpuk-tumpuk atau orang
kafir. Jadi, jika masing-masing pihak yang berbeda pendapat dalam suatu masalah
benar-benar mengembalikan perbedaan pendapat tersebut kepada Al-Qur'an dan
As-Sunnah pasti akan ditemukan kesimpulan sama yang akan menghilangkan
perbedaan pendapat tersebut].
Berikutnya, insya Allah persatuan umat Islam akan
lebih mudah terwujud.
Sehingga, kalau sudah dikembalikan kepada Al-Qur'an dan
As-Sunnah kok ternyata belum ditemukan titik temu maka perlu diingat, ada
kaidah yang harus diterapkan ketika berdalil dengan suatu ayat Al-Qur'an atau
suatu hadits shahih