Hukum #Kisas “dalam Al-Baqoroh”

#kisas #islam
masdagu.blogspot.com -

Dalam hukum islam, kata Pemaaf menjadi kunci ketaqwaan seseorang, sehingga kecenderungan penerapan hukum kisas hutang nyawa dibayar nyawa makin harus dihindari, lebih banyak diterapkan tebusan atau diat, atau bahkan banyak yang sudah menerapkan memaafkan. 

Dan pengambilan keputusan vonis lebih ditentukan oleh penerima kasus bukan oleh hakim dan jaksa, sehingga tidak ada jual-beli kasus, dan tidak ada kesewenangan penegak hukum (yang bukan penderita kasus) yang nota-bene adalah manusia yang penuh dengan syahwat dan dosa. Sang hakim dan jaksa yang baik hanya membantu membuka kasusnya dengan benar, apakah sengaja, belebihan, tidak sengaja, terpaksa, tidak sengaja, tapi penderita kasus yang akan menuntut, bukan jaksa. 

Baca Juga :

Maka penerapan hukum secara Syar'i dalam islam sangatlah Indah dan tidak kejam seperti yang digembar-gemborkan oleh kelompok liberal yang menerapkan hukum manusia yang kotor. 

Semoga kita termasuk golongan yang berakal, pemaaf, agar mengikuti segala petunjuk Alloh, sehingga menuju bertaqwa . . Aamiin. 

Oleh : Rudi Rubiandini | 07 Juli 2020

Halaman 

1 | 2


No comments:

Post a Comment

SELAMAT DATANG

Translate

ARTIKEL POPULER

Artikel Bermanfaat Bagi Kehidupan

POSTINGAN TERBARU

Analisa GOLD 26 Nopember 2021

mari kita simak XAUUSD dalam 1 Jam untuk menentukan Level harga Support dan Resistance intraday berikut: Resistance2 (R2) : 1812...

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Label Clouds