*Kewajiban Memelihara Istri Walau Sudah Jatuh Talaq*


QS: At-Talaaq 1,
_Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru._

QS: At-Talaaq 6-7,
_Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya._
_Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan._

Seorang suami wajib menempatkan istri-istri mereka di rumah yg ditempati suami, tanpa mengurangi dan mempersempit kenikmatan yg harusnya diterima sang istri sesuai dengan kemampuan sang suami dengan normal. Artinya sang suami dilarang pelit atau pura-pura susah padahal berkecukupan.

Pada saat terpaksa terjadi perceraian yaitu seorang suami telah menjatuhkan talak pada istrinya, maka selama masa idah, laki2 dilarang mengusir mantan istrinya tersebut, dan selama masa idah sebaiknya mantan istri tetap menjaga diri di rumah, kecuali terpaksa ada sesuatu yg membuat masalah lebih berat.

Dianjurkan saat mendekati habis masa idahnya, sang mantan suami untuk mengajak rujuk sang mantan istri, sehingga kembali semua aturan menjaga masa idah dibebaskan kembali.

Kalaupun akhirnya benar-benar bercerai, maka tetap saja samg suami wajib memberi bagian yg pantas diterima sang mantan istri, bahkan bila mantan istrinya tab sedang hamil, maka diwajibkan terus memberi nafkah kepada mantan istri sampai selesai melahirkan, artinya segala kebutuhan gizi, kesehatan, dokter, pakaian, rumah sakit, dll  wajib dipenuhi sang suami. Kemudian seluruh kebutuhan bayi wajib ditanggung oleh mantan suami termasuk susu dan makanannya, malah dianjurkan untuk dimusyawarkan cara pembiayaan anaknya tersebut sampai dewasa.

Sehingga mereka yg memiliki keluasan rezeki harus memberi nafkah kepada istri-istrinya baik selama bersama, maupun sampai mereka bercerai sudah jatuh talaq sesuai dengan kemampuannya masing-masing.

Kewajiban menginfakan harta yg diperoleh sebagai rizki dari Alloh, ternyata bukan hanya diberikan kepada orang lain, kerabat, keluarga, bahkan mantan keluarga harus tetap menjadi perhatian dalam membagi nafkahnya.
Alloh menganjurkan kasih-sayang diantara manusia, juga penyantunan dalam menyampaikan infak termasuk kepada mantan istri yg sudah jatuh talaq.

Semoga mendapat pelajaran.

Wallohu Alam,
Rudi Rubiandini
06 April 2021
Share:

No comments:

Post a Comment

SELAMAT DATANG

Translate

ARTIKEL POPULER

Artikel Bermanfaat Bagi Kehidupan

POSTINGAN TERBARU

Analisa GOLD 26 Nopember 2021

mari kita simak XAUUSD dalam 1 Jam untuk menentukan Level harga Support dan Resistance intraday berikut: Resistance2 (R2) : 1812...

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Label Clouds