masdagu.blogspot.com - |
Di antaranya, sumpah Mubahalah hanya dilakukan sebagai alternatif terakhir setelah semua jalan sudah dilakukan. Saat sumpah dilakukan, masing-masing pihak harus membawa ahli keluarga terdekatnya, anak-anaknya, istri-istrinya. Masing-masing pihak bersama ahli keluarga terdekat hadir secara berhadapan.
Selain itu, masing-masing pihak harus melakukan sumpah. Untuk pihak tertuduh, bersumpah atas nama Allah bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara tersebut dan pihak yang menuduh telah berbohong dalam membuat tuduhannya. Dalam sumpah itu juga dipanjatkan permohonan dijatuhkannya laknat kepada penuduh dan keluarganya.
Baca Juga :
- Yang #Zalim di #Akhirat "minta kembali ke Dunia"
- Pelajari #Al-Quran untuk "mendapat Petunjuk”
- "Ketauhidan" dibawa nabi #Muhammad
Sementara untuk pihak penuduh, bersumpah atas nama Allah bahwa dirinya tidak berdusta dalam membuat tuduhan dan berdoa bahwa pihak tertuduh telah berdusta dalam menolak tuduhan. Dia kemudian berdoa kepada Allah agar dijatuhkan laknat ke pihak tertuduh dan keluarganya.
Namun bila ada pihak yang batal atau mundur sebelum mubaahalah dilakukan, maka hukum itu batal, yang membatalkan tsb berarti dia yang salah.
Semoga mendapat pelajaran dari firman tentang mubaahalah tsb, dan memberi hidayah pada kita . . . Aamiin.
Oleh : Rudi Rubiandini | 08 Juli 2020
No comments:
Post a Comment