masdagu.blogspot.com - |
Juz-6 dimulai dari surat An-Nisa ayat 148 sampai surat Al-Maidah ayat 82.
QS:Al-Maa'idah ayat:1-2,
Hai orang-orang yang beriman,
penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan
dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu
ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum
menurut yang dikehendaki-Nya.
Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan
bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan
binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang
mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya
dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan
janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi
kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada
Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
Alloh berulang-ulang mengingatkan
agar manusia tidak munafik, salah satu ciri seseorang munafik adalah bila
berjanji dia ingkar. Ingkar janji bukan hanya kepada manusia, tapi juga janji
kepada alloh. Janji pertama manusia kepada Alloh adalah yang termasuk dalam
rukun iman, maka setiap rukun iman harus terus dipenuhi tidak diingkari, yaitu
iman kepada Alloh, Malaikat, Kitab-kitab, Rosul, hari akhir,
Taqdir.
Baca Juga :
Dalam operasionalnya keimanan
tersebut harus ditunjukan dengan tindakan ritual dalam rukum Islam, yaitu
Syahadat, Shalat, Zakat 2,5% harta, Saum di bulan Romadhon, Haji setidaknya
sekali seumur hidup bagi mereka yang mampu.
Didalam ritual melaksanakan haji,
diwajiban memulai dengan ihram.
Ihram adalah niat mulai
menjalankan haji atau umrah. Dalam ihram ada yang namanya pakaian ihram.
Pakaian ihram adalah pakaian bagi
para jemaah pria memakai dua helai kain yang tidak berjahit, satu
diselendangkan di bahu dan satu disarungkan menutupi pusar sampai dengan lutut.
Tidak boleh memakai baju, celana
atau kain biasa. Diperbolehkan memakai ikat pinggang, jam tangan dan alas kaki
yang tidak menutup mata kaki ketika salat.
Sementara bagi jemaah wanita
memakai pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak
tangan. Sebaiknya memakai pakaian biasa seperti mukena yang dapat menutupi
semua aurat.
Pada saat berihram, dilarang
melakukan beberapa kegiatan, diantaranya dilarang berburu, atau hanya
mengganggu hewan-hewan.
Larangan lainnnya saat ihram
yaitu memakai wangi-wangian, memotong kuku dan mencukur atau mencabut bulu
badan, Nikah, menikahkan atau meminang wanita untuk dinikahi, bercumbu atau
bersetubuh, mencaci atau bertengkar mengucap kata-kata kotor dan memotong
pepohonan di Masjidil Haram.
Halaman
No comments:
Post a Comment