Juz-3 dimulai dari surat Al-Baqoroh ayat:253 sampai surat Ali-Imron ayat:91.
Pada bagian akhir surat Al-Baqoroh,
diceritakan tentang kelebihan masing-masing Rosul, kebesaran Alloh, anjuran
untuk bersodaqoh, berinfak, menjauhi Riba, tatacara berhutang, dll.
Mengenai Hindari Riba disampaikan dalam 5 buah ayat yang saling menguatkan.
QS:Al-Baqoroh ayat:275 sampai 279,
Orang-orang yang makan (mengambil) riba
tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah
disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang
kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;
mereka kekal di dalamnya.
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
Alloh mengahalkan jual-beli sebagai bagian dari tijaroh, yaitu perdagangan yg dilakukan suka sama suka. Tetapi Riba diharamkan Alloh karena mengambil keuntungan tanpa usaha dan keringat yg halal. Sehingga orang yang mencampur-adukan yang jual-beli dan riba dikiyaskan bagai orang yang kesurupan, tidak bisa berdiri dengan tegak.
Harta hasil riba masa lalu adalah halal. Namun setelah mengetahui tapi masih melakukan riba, termasuk riba sisa yg belum dipungut, maka akan masuk neraka.
Firman Alloh pada kita agar memperbanyak sedekah dan menghindari riba.
Orang yang menghindari riba akan mendapat pahala sama dengan orang yg beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, akan diridloi di sisi Alloh.
Dalam pembicaraan sehari-hari Riba adalah melebihkan jumlah persentase tertentu pinjaman (bunga) saat pengembalian pinjaman pokok yg dibebankan kepada peminjam, ditetapkan saat akad atau disepakati sebelum pinjaman diberikan.
Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, Riba juga berarti tumbuh dan membesar.
Riba Hutang-Piutang yaitu Qardh dan Jahiliyah.
Riba Qardh, yaitu mengambil kelebihan
tertentu kepada penerima hutang.
Riba Jahiliah, yaitu penambahan hutang
karena penerima hutang telat membayar hutangnya.
Riba jual-beli seringkali terjadi ketika Penjual menambah nilai barang karena konsumen membelinya dengan mencicil.
Bunga pinjam meminjam, baik secara pribadi ataupun di bank, jelas termasuk riba yang diharamkan.
Namun bunga menyimpan uang di bank,
sebagian ulama mengharamkan dengan alasan apapun, namun sebagian lagi melihat
dari niyat ybs menyimpan uang di bank tsb.
Bila menyimpan uang di bank demi keamanan, kemudahan bertransaksi, keharusan perusahaan tempat kerja, bukan karena ingin bertambah uangnya, atau dengan sengaja memilih bank yg tertinggi memberi bunga, maka tambahan uang tersebut secara pasif tidak termasuk riba karena dalam hitungan ekonomi tidak membuat tambah kaya karena bunga bank tidak lebih besar dari inflasi (kenaikan) harga barang yang sejenis bila dimanfaatkan pada waktu yang sama. Nilai uang (value of money) relatif sama walaupun tertulis jumlahnya naik di tabungan.
Wallohu Alam | Rudi Rubiandini
No comments:
Post a Comment