masdagu.blogspot.com - |
ini dilatarbelakangi oleh pengertian yang sudah biasa dipahami oleh orang arab bahwa walad itu adalah anak laki-laki.
Namun sebagian ulama memahami Walad adalah anak laki-laki dan anak perempuan serta keturunan dari keduanya.
Terlepas dari perbedaan penyebab Kalaalah yaitu Walad, maka ayat 176 itu, Alloh memfirmankan bahwa, bila seseorang meninggal, tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka saudara perempuan tsb mendapat setengah dari harta.
Bila saudara perempuan berdua atau lebih, maka bersama-sama dari
dua-pertiga harta.
Bila saudara laki-laki yang ada, maka seluruh harta.
Bila saudara laki-laki berdua atau lebih, maka dibagi bersama-sama dari
seluruh harta.
Baca Juga:
Bila ada saudara laki-laki dan perempuan, maka bersama-sama dari seluruh harta dengan ketentuan laki-laki dua bagian dari perempuan.
Tentunya harta yang dimaksud setelah dibagi pula pada keluarga lain yang berhak, seperti suami/istri atau orang tua yang segaris keturunan, dan juga dipotong wasiat maksimum sepertiga, dan dipakai membayarkan seluruh hutang dari yang meninggal.
Mari sedikit demi sedikit kita mengenali aturan Waris (ilmu Faro'id) yang memang tidak mudah dan sangat mudah masuk menjadi harta haram, bila kita salah dalam mengelolanya, karena sangat menarik hati bagi setiap keluarga dan kerabat dalam perebutan harta warisan.
Semoga Alloh memberi hidayah dalam mencari ilmu untuk menuju jalan yang benar . . . Aamiin.
Oleh : Rudi Rubiandini | 11 Juni 2020
Halaman
No comments:
Post a Comment