masdagu.blogspot.com - |
Juz-6 dimulai dari surat An-Nisa ayat 148 sampai surat Al-Maidah ayat 82.
QS:An-Nisaa ayat:176,
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Dalam sebuah hadits dikatakan bahwa Hukum Waris adalah ilmu yang paling awal akan hilang dari umat muslim. Ternyata makin terlihat, misalnya sering ada tuntutan laki dan perempuan disamakan dalam pembagian waris, diabaikan sebagian kerabat yg seharusnya dapat bagian, belebihnya wasiat dari aturan, atau bahkan benar-benar menolak pembagian waris dengan hukum Islam.
Memang masih ada Khilafiah (perbedaan pendapat) dalam beberapa hal yang detail dan tidak umum terjadi, dan sampai saat ini berbagai aliran juga masih bertahan pada keyakinannya masing-masing.
Tetapi dalam hal pembagian waris yang utama, maka aturan dasarnya adalah yang memiliki hubungan darah haknya lebih tinggi dari orang-orang mukmin dan orang-orang muhajirin.
Harta yang ditinggalkan almarhum adalah Harta Waris, yang harus dibagikan kepada anak dan kerabatnya sesuai dengan aturan dari Alloh Swt yang sudah sangat detail diatur dalam Al-Qur'an misalnya pada surat An-Nisa ayat 11-12.
Baca Juga :
Selain anak-anak dan kerabat, diwajibkan pula orang-orang yang telah mengabdi dan setia kepada Almarhum untuk disisihkan sebagian dari harta waris yang ditinggalkan.
Hal yang sangat detail, walau juga sangat jarang terjadi adalah mengenai Kalaalah.
Persoalan Kalaalah berasal dari perbedaan ulama tentang pengertian Walad (anak) yang terdapat dalam An-Nisaa ayat 176, bahwa mayoritas Ulama berpendapat bahwa Anak adalah anak laki-laki saja. Pemahaman
Halaman
No comments:
Post a Comment