Juz 7 dimulai dari surat Al-Maidah ayat:83 sampai surat Al-Anam ayat:110.
Surat Al-Maidah dari ayat ke-83 diakhiri sampai ayat ke-120 berisi firman Alloh tentang orang kafir yang mendengarkan Al-Quran; larangan mengharamkan yg halal; sumpah; larangan minuman keras dan berjudi; larangan berburu hewan saat ihrom; cara berwasiat; sejarah nabi Isa dan berbagai mukjizat nya.
Akan disampaikan beberapa ayat mengenai Sumpah dari dua ayat di surat Al-Maidah
QS:Al-Maidah ayat:89,
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).
Kata sumpah yang diucapkan dalam bagian hidup bersosialisasi sering hanya sebuah ucapan yang tidak sengaja bersumpah untuk menyatakan suatu peristiwa atau perbuatan yang sungguh-sungguh, sehingga katagori sumpah seperti ini tidak akan terkena hukuman dari Alloh Swt.
- Sedangkan sumpah yang sengaja dibuat untuk menyatakan sesuatu tetapi dilanggar dengan sengaja pula, maka diwajibkan Kaffarat melakukan :
- Memberi makan 10 orang miskin, dengan kualitas sama dengan makanan yang biasa kita makan.
- Memberi pakaian orang miskin.
- Memerdekakan 1 orang budak (jaman itu), kini bisa mengangkat penganggur menjadi pekerja.
- Puasa selama 3 hari
Alloh swt memfirmankan agar menjaga untuk tidak melanggar sumpah (ayat 89).
Namun dalam hal saksi dalam berwasiat bagi seseorang yang akan menghadapi kematian, yaitu 2 orang yang dianggap memiliki rasa keadilan yang baik, bisa dari yang seiman atau dari yang berbeda agama.
Tetapi bila saksi tsb tenyata ingkar dan tidak adil (berbuat dosa), maka diangkat saksi baru pengganti dari ahli waris, keluarga yang dekat dengan yang memberi wasiat.
Jadi justru keluarga dijadikan saksi sangat dihormati dan diterima Alloh Swt, sementara dalam hukum sekuler yang diantut pemerintah, justru keluarga dianggap sebagai saksi yang tidak bisa diterima, kalaupun bersaksi hanya didengar tapi tidak memberi pengaruh pada keputusan hakim.
QS:Al-Maidah ayat:107,
Jika diketahui bahwa kedua (saksi itu) membuat dosa, maka dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal (memajukan tuntutan) untuk menggantikannya, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah: "Sesungguhnya persaksian kami labih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas, sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang yang menganiaya diri sendiri".
Wallohu Alam | Rudi Rubiandini