Pentingkah Institusi SKK Migas, sehingga akan diganti dengan apa ?

#skk Migas


Rudi Rubiandini, sebagai pembicara dalam diskusi dengan pakar Hukum yang sedang memikirkan mengganti SKK Migas, sejalan dengan yang tertera pada Omnibus Law.

Namun selama UU 22/2001 tentang Migas belum diperbaiki, maka status SKK Migas adalah Permanen dan Syah, sehingga Bisnis Migas sampai saat berjalan dengan syah.
Bila mempertimbangkan keputusan MK tahun 2012 tentang Pembubaran BPMIGAS akan dipakai sebagai dasar, terlepas dari benar atau salah alasan tentang pembubaran BPMIGAS tsb, maka usulan tentang pengganti SKK Migas harus mengacu pada putusan MK tersebut, termasuk putusan MK sebelumnya tahun 2003 yang menyatakan tidak boleh melakukan liberalisasi. Dalam hal harga BBM, bila sama dengan harga pasar secara keekonomiaannya, maka disebut sudah masuk pada liberalisasi, sehingga harga BBM harus dibawah harga pasar, namun kenyataannya dalam situasi politik saat ini harga BBM secara keekonomiannya tidak lebih dari Rp. 6000 /liter tetapi dijual di SPBU melebihi Rp. 9000 / liter, tidak ada protes dari rakyat, wakil rakyat, maupun PP Muhamaddiyah yg mengajukan judicial Review ke MK saat itu, semuanya terdiam dan tutup mulut.

Share:

No comments:

Post a Comment

SELAMAT DATANG

Translate

ARTIKEL POPULER

Artikel Bermanfaat Bagi Kehidupan

POSTINGAN TERBARU

Analisa GOLD 26 Nopember 2021

mari kita simak XAUUSD dalam 1 Jam untuk menentukan Level harga Support dan Resistance intraday berikut: Resistance2 (R2) : 1812...

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Label Clouds

Blog Archive