Majelis
hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John
Kei pada persidangan 27 Desember 2012 lalu. Majelis hakim menilai, John Kei
terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung
yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat,
pada 26 Januari 2012.
John
Kei dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana. Namun, setelah mengajukan banding, Hakim tingkat banding justru
menambah vonis terhadap John Kei menjadi 16 tahun penjara. Setelah mendapat
remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei akan bebas pada 31
maret 2025.
Namun
karena sudah memenuhi untuk mendapatkan bebas bersyarat, maka Jhon Kei bisa
bebas pada Kamis, (26/12/2019). Sedangkan masa percobaan (pembebasan bersyarat)
berakhir 31 Maret 2026.
BACA JUGA : Jadikan Setiap Kejadian Menjadi Kebaikan
Bebas
bersyarat tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor
Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019.
Dengan
demikian, Jhon Kei akan segera keluar dari Lapas Nusakambangan setelah masuk ke
Lapas itu pada tahun 2014 lalu.
Ade
menyampaikan, pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana sebagaimana diatur
Pasal 14 ayat 1 (k) Undang-Undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Berdasarkan
Permenkumham No 3 Tahun 2018, pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana
yang telah memenuhi syarat. Pertama telah menjalani masa pidana paling sedikit
2/3 masa pidana dengan ketentuan paling sedikit 9 bulan.
“Berkelakuan
baik 9 bulan terakhir terhitung dari 2/3 masa pidana dan telah mengikuti
program pembinaan dengan baik,” terang Ade.