Manfaat dan Fungsi "Surat Keterangan Lahir" Bagi Anak


Surat keterangan lahir adalah surat yang dikeluarkan oleh rumah sakit sebagai bukti bahwa si-bayi adalah benar telah lahir dan dilahirkan dari pasangan orang tua si-bayi. Sedangkan akta kelahiran adalah tanda bukti pengakuan Negara terhadap si-bayi yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan catatan sipil.

Seorang  bayi yang baru lahir, harus segera didaftarkan kelahirannya menimal 60 hari dari kelahiran si-bayi. Sangat pentingnya akta  kelahiran bagi seseorang untuk diakui oleh Negara dan  awal  dari  semua pembuatan  dokumen  kependudukan.

Berikut fungsi akta kelahiran:

Sebagai pengakuan Negara terhadap identitas  anak  yang  sah   dan  diketahui  asal usulnya. anak yang diakui Negara  adalah anak yang  telah  dicantumkan dicatatan sipil, yang dibuktiikan oleh akta kelahiran , kartu tanda  kependudukan (KTP),   kartu identitas Anak (KIA)

Fungsi akta kelahiran dibidang Pendidikan, seorang anak membutuhkan akta kelahiran sebagai mana diperlukan untuk mendaftar  ke sekolah dasar  bahkan sampai perguruan tinggi, karena ijazah   harus sama dengan  akta kelahiran seorang  anak.

Fungsi akta kelahiran dalam bidang Perkerjaan, seorang  membutuhkan  akta  kelahiran sebagai salah satu  dokumen  kelengkapan syarat  untuk  mendaftar  kerja di suatu perusahan  atau instansi Pemerintahan

Fungsi akta kelahiran  dalam bidang hukum seorang  membutuhkan akta kelahiran sebagai jaminan  hukum anak itu bila saat berhadapan dengan hukum. Seperti  masalah adopsi/ pengakuan anak, dalam hal waris  anak wajib mempunyai  akta kelahiran  sebagai tanda  anak yang sah dan memang  mempunyai hubungan darah yang  sah.


Fungsi akta kelahiran dalam bidang  politik seorang anak membutuhkan akta lahir  adalah salah  satu  syarat  seseorang untuk mempunyai KTP, dalam sistem pemilu seorang  Warga  Negara  untuk dapat memilih dan  dipilih  harus mempunyai KTP agar  menandakan dia adalah  Warga Negara Indonesia.

Fungsi akta kelahiran untuk meneruskan keturunan seseorang  yang  ingin menikah pastinya mempunyai akta kelahiran untuk syarat sah melengkapi dokumen nikah  dan menjadi tanda  yang kongkrit bahwa orang  tersebut  sudah cukup umurnya.

Syarat pembuatan akta kelahiran

ü  Surat pengantar dari RT atau RW.

ü  Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/ tempat melahirkan, atau bisa saja pada saat melahirkan berada di pesawat atau kapal laut, maka perlu juga mendapatkan surat keterangan dari pilot/nahkoda.

ü  Kartu keluarga asli dan fotokopi bagi penduduk tetap atau SKSKPNP bagi Warga non-permanen di tempat domisili tersebut sebanyak 2 lembar.

ü  Kartu identitas penduduk (KTP) suami-istri asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar. Bisa juga kalau diperlukan menggunakan SKDS

ü  Surat keterangan pelaporan tamu.

ü  Fotokopi buku nikah KUA atau Akta Pernikahan dari Catatan Sipil sebanyak 2 lembar.

ü  Fotokopi Akta Kelahiran suami-istri sebanyak 2 lembar.

ü  Fotokopi paspor bagi Warga Negara asing. Dua orang saksi untuk membuktikan tentang kelahiran di Dinas pencatatan sipil berikut fotokopi KTP yang bersangkutan (untuk hal ini mungkin di beberapa Daerah, saksi tidak perlu ikut dalam pengurusan cukup menyerahkan fotokopi KTP saja kepada pelapor/orang tua anak).

ü  Surat keterangan dari kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya.

ü  Surat keterangan dari lembaga sosial khusus untuk kelahiran anak penduduk rentan, surat kuasa dengan materai sebesar Rp.6.000 dan mengisi formulir permohonan pencatatan kelahiran dengan materai Rp.6.000.

Share:

SELAMAT DATANG

Translate

ARTIKEL POPULER

Artikel Bermanfaat Bagi Kehidupan

POSTINGAN TERBARU

Analisa GOLD 26 Nopember 2021

mari kita simak XAUUSD dalam 1 Jam untuk menentukan Level harga Support dan Resistance intraday berikut: Resistance2 (R2) : 1812...

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Label Clouds

Blog Archive