Surat
keterangan lahir adalah surat yang dikeluarkan oleh rumah sakit sebagai bukti
bahwa si-bayi adalah benar telah lahir dan dilahirkan dari pasangan orang tua
si-bayi. Sedangkan akta kelahiran adalah tanda bukti pengakuan Negara terhadap
si-bayi yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan catatan sipil.
Seorang bayi yang baru lahir, harus segera
didaftarkan kelahirannya menimal 60 hari dari kelahiran si-bayi. Sangat
pentingnya akta kelahiran bagi seseorang
untuk diakui oleh Negara dan awal dari
semua pembuatan dokumen kependudukan.
Berikut
fungsi akta kelahiran:
Sebagai
pengakuan Negara terhadap identitas
anak yang sah
dan diketahui asal usulnya. anak yang diakui Negara adalah anak yang telah
dicantumkan dicatatan sipil, yang dibuktiikan oleh akta kelahiran ,
kartu tanda kependudukan (KTP), kartu identitas Anak (KIA)
Fungsi
akta kelahiran dibidang Pendidikan, seorang anak membutuhkan akta kelahiran
sebagai mana diperlukan untuk mendaftar
ke sekolah dasar bahkan sampai
perguruan tinggi, karena ijazah harus
sama dengan akta kelahiran seorang anak.
Fungsi
akta kelahiran dalam bidang Perkerjaan, seorang
membutuhkan akta kelahiran sebagai salah satu dokumen
kelengkapan syarat untuk mendaftar
kerja di suatu perusahan atau
instansi Pemerintahan
Fungsi
akta kelahiran dalam bidang hukum
seorang membutuhkan akta kelahiran
sebagai jaminan hukum anak itu bila saat
berhadapan dengan hukum. Seperti masalah
adopsi/ pengakuan anak, dalam hal waris
anak wajib mempunyai akta
kelahiran sebagai tanda anak yang sah dan memang mempunyai hubungan darah yang sah.
BACA JUGA : Strategi mengatur Keuangan Pendidikan Anak
Fungsi
akta kelahiran dalam bidang politik
seorang anak membutuhkan akta lahir
adalah salah satu syarat
seseorang untuk mempunyai KTP, dalam sistem pemilu seorang Warga
Negara untuk dapat memilih
dan dipilih harus mempunyai KTP agar menandakan dia adalah Warga Negara Indonesia.
Fungsi
akta kelahiran untuk meneruskan keturunan seseorang yang
ingin menikah pastinya mempunyai akta kelahiran untuk syarat sah
melengkapi dokumen nikah dan menjadi
tanda yang kongkrit bahwa orang tersebut
sudah cukup umurnya.
Syarat
pembuatan akta kelahiran
ü Surat
pengantar dari RT atau RW.
ü Surat
keterangan kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/ tempat melahirkan, atau
bisa saja pada saat melahirkan berada di pesawat atau kapal laut, maka perlu
juga mendapatkan surat keterangan dari pilot/nahkoda.
ü Kartu
keluarga asli dan fotokopi bagi penduduk tetap atau SKSKPNP bagi Warga
non-permanen di tempat domisili tersebut sebanyak 2 lembar.
ü Kartu
identitas penduduk (KTP) suami-istri asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar. Bisa
juga kalau diperlukan menggunakan SKDS
ü Surat
keterangan pelaporan tamu.
ü Fotokopi
buku nikah KUA atau Akta Pernikahan dari Catatan Sipil sebanyak 2 lembar.
ü Fotokopi
Akta Kelahiran suami-istri sebanyak 2 lembar.
ü Fotokopi
paspor bagi Warga Negara asing. Dua orang saksi untuk membuktikan tentang
kelahiran di Dinas pencatatan sipil berikut fotokopi KTP yang bersangkutan
(untuk hal ini mungkin di beberapa Daerah, saksi tidak perlu ikut dalam
pengurusan cukup menyerahkan fotokopi KTP saja kepada pelapor/orang tua anak).
ü Surat
keterangan dari kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya.
ü Surat
keterangan dari lembaga sosial khusus untuk kelahiran anak penduduk rentan,
surat kuasa dengan materai sebesar Rp.6.000 dan mengisi formulir permohonan
pencatatan kelahiran dengan materai Rp.6.000.