Beragamnya
jenis kekerasan yang dapat menimpa perempuan dan anak, maka upaya untuk
menanggulanginya pun menjadi bagian penting yang ingin dicapai dalam tujuan
pembangunan berkelanjutan (SDGs).
Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus berupaya
memberikan perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak telah menjadi
perhatian hampir di seluruh Negara tak terkecuali di Indonesia.
Tingginya
persentase kekerasan menunjukkan bahwa betapa rendahnya kesadaran masyarakat
terhadap pentingnya menghormati hak asasi orang lain. Ini merupakan ancaman
serius dan perlu mendapat penanganan yang serius dari pemerintah.
Kemen
PPPA menyelenggarakan pembinaan terhadap 30 daerah yang sudah memiliki UPTD
PPA. Kegiatan dengan tema Pembinaan dan Penguatan Peran Kelembagaan UPTD PPA
Menuju Layanan yang Berkualitas diselenggarakan pada tanggal 13 – 14 September
2018 di Batam, Kepulauan Riau.
Pengenalan
mengenai manajamen kasus akan menjadi salah satu materi penting yang akan
disampaikan kepada peserta. KemenPPPA memperkenalkan materi manajemen kasus
kepada petugas UPTD PPA untuk dapat memproses kasus dengan baik mulai dari
proses awal dan identifikasi, proses asesmen yang mencakup asesmen awal dan
lanjutan, penyusunan rencana intervensi, pelaksanaan intervensi, review kasus
dan evaluasi dan proses terminasi. Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat
menambah wawasan dan keterampilan petugas UPTD PPA dalam memberikan layanan
perlindungan yang optimal.
KemenPPPA
mendukung penuh Pemerintah Daerah dalam menyediakan layanan perlindungan bagi
korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain manajemen kasus, juga
dilaksanakan pelatihan mediator.
BACA JUGA : Jadikan Setiap Kejadian Menjadi Kebaikan
Pelaksanaan
sertifikasi mediator diperuntukkan bagi petugas UPTD PPA. Upaya ini diharapkan
dapat membuat layanan UPTD PPA menjadi terstandar di seluruh Indonesia.
Dengan
demikian, seluruh UPTD PPA dapat menjalankan fungsi layanannya sesuai dengan
yang diamanatkan di Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pembentukan UPTD PPA yaitu menerima pengaduan masyarakat, menjangkau korban,
menyediakan tempat penampungan sementara, memberikan mediasi, dan mendampingi
korban.