Dilarang "Membunuh Mukmin"

dilarang membunuh

Juz-5 dimulai dari surat An-Nisa ayat ke-24 sampai ke-147. 

Islam melarang umatnya membunuh seseorang manusia atau seekor binatang sekalipun, kalau itu tidak berdasarkan kebenaran hukumnya.  Larangan untuk membunuh tsb tersebar dalam beberapa ayat dalam Al-Quran salah sarunya jangan membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan kebenaran. 

Membunuh satu orang manusia disamakan membunuh semua manusia. Karena setiap manusia pasti memiliki keluarga, keturunan, dan ia merupakan anggota dari masyarakat. Membunuh satu orang, secara tidak langsung akan menyakiti keluarga, keturunan, dan masyarakat yang hidup di sekelilingnya. Maka dari itu, Islam menggolongkan pembunuhan sebagai dosa besar kedua setelah syirik. 

QS: An-Nisaa ayat:92-93,

Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. 

Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. 

Dalam hal terjadi pembunuhan dengan tidak sengaja, tidak serta mereka yang melakukannya (tersalah) terbebas, tetap dosa membunuh akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak, dan selama di dunia, selain bertoubat seperti halnya dosa yang lain, Alloh mewajibkan dalam firmannya untuk: 

Bila yang terbunuh adalah orang Beriman, atau kaum Kafir yg memiliki perjanjian damai, maka kewajiban tersalah adalah memerdekakan hamba sahaya yang beriman serta membayar tebusan yg diserahkan kepada keluarga yg terbunuh. 

Bila yang terbunuhuh adalah kaum yang memusuhi tersalah tetapi termasuk kaum yg beriman, maka kewajiban tersalah hanyalah memerdekakan hamba sahaya yang beriman. 

Bila tidak menemukan hamba sahaya, maka si tersalah adalah berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai tobat kepada Alloh. 

Baca Juga :

Namun bila membunuh dengan sengaja seorang yang beriman, maka dosanya tidak bisa

ditebus, karena sudah disiapkan Neraka Jahanam. 

Oleh karena itu, ketika jaman sekarang banyak praktisi hukum ingin memasukan hukuman mati dalam aturan hukum manusia, harus mengganti dulu proses hukum dengan yang sesuai Syar'i sesuai dengan cara-cara yang diatur Islam, bukan dengan hukum manusia tetapi hukumannya mati. 

Hukum manusia yang selama ini berjalan, baik dengan metoda menggunakan Yuri yang memutus, apalagi Hakim yang memutus, sudah terlalu banyak penyimpangan dalam prosesnya, sehingga akan sangat rawan bila hukuman mati diterapkan pada proses hukum yang tidak syar'i. 

Semoga mendapat pengetahuan dari hukum Alloh tentang pembunuhan, dan kita diselamatkan dari dosa-dosa yang disengaja . . . Aamiin. 

Oleh : Rudi Rubiandini | 09 Mei 2020


Share:

No comments:

Post a Comment

SELAMAT DATANG

Translate

ARTIKEL POPULER

Artikel Bermanfaat Bagi Kehidupan

POSTINGAN TERBARU

Analisa GOLD 26 Nopember 2021

mari kita simak XAUUSD dalam 1 Jam untuk menentukan Level harga Support dan Resistance intraday berikut: Resistance2 (R2) : 1812...

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Label Clouds

Blog Archive