Juz -2 dimulai dari surat al-Baqoroh ayat:142 sampai ayat:252.
Al-Baqoroh ayat:168,
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.
Al-Baqoroh ayat:172-173,
Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Tentang makanan yang diharamkan Alloh tersebar di beberapa ayat dan surat dalam Al-Quran, tetapi dalam surat Al-Baqoroh hanya dalam 3 ayat tsb di atas.
Alloh berfirman memerintahkan manusia untuk memakan makanan yang Halal dan baik, dilarang mengikuti anjuran setan, karena setan selalu mengajak pada perbuatan jahat dan keji.
Makanan Baik yaitu yang berdasarkan penerimaan tubuh adalah baik, misalnya dari rasa di lidah dan mulut menyenangkan baik itu yang asin, yang manis, yang harum, yang pedas sekalipun, atau kombinasi keduanya. Kemudian bisa juga rasa di perut saat sudah ada didalamnya, ada yang membuat enak, nyaman, atau memberi manfaat untuk tubuh karena khasiatnya mengandung vitamin, mineral, atau bahan lain yang menyehatkan secara medis dan bisa membuat segar, tidak membebani tubuh dengan bertambahnya penyakit atau ketidaknyamanan lainnya.
Makanan Haram (tidak Halal), adalah makanan yang secara prosesnya tidak mengikuti petunjuk Alloh, atau secara materinya termasuk yang dilarang Alloh.
Ternyata hanya sedikit makanan yang tidak halal atau yang diharamkan. Namun dengan perkembangan teknologi, yang sedikit itu bisa menjadi banyak karena masuk ke dalam makanan olahan secara tidak terduga sebelumnya.
Adapun tambahan berikutnya dari keharaman makanan dari cara mendapatkannya, tetapi untuk dasar ini tidak ada dalam ayat Al-Quran berupa larangan, tetapi berupa anjuran untuk memakan makanan dari rizki yang baik-baik, yang ada dalam Al-Quran adalah larangan segala sesuatu harta kekayaan dan rezeki, tidak hanya makanan, akan menjadi haram hukumnya bila saat diperoleh tidak mengikuti cara Tijaroh yang dianjurkan, yaitu dilakukan dengan suka-sama-suka, diketahui kualitas barangnya dengan benar, dan dengan harga yang wajar, yaitu tidak termasuk Riba.
Dalam ayat ke-173 surat Al-Baqoroh difirmankan makanan yang diharamkan
adalah :
1. Bangkai
2. Darah
3. Daging Babi
4. Daging hewan yang disembelih dengan menyebut selain nama Alloh.
Baca Juga :
Bangkai adalah daging hewan yang telah mati dan membusuk. Bisa memang mati dengan sendirinya atau sudah disembelih dengan benar tapi proses penyimpanan yang tidak baik sehingga membusuk.
Darah adalah darah yang sengaja dikumpulkan dan dibekukan, kemudian dikeringkan serta diproses untuk dijadikan makanan seperti halnya daging-dagingan. Akan tetapi darah yang terikut dalam daging bukan sebagai makanan tersendiri tidaklah diharamkan.
Daging Babi, adalah satu-satunya yang secara gamblang diharamkan, malah bukan hanya unsur daging sebagai fisiknya, tetapi seluruh yang menjadi bagian dari hewan Babi oleh para mufasir disimpulkan haram, baik kulitnya, bulunya, lemaknya, dan turunan dari komponen babi yang saat ini banyak diproduksi sebagai pelengkap makanan lain.
Persembahan, yaitu memotong hewan untuk tujuan musyrik bukan karena Alloh, yg merupakan budaya jahiliyah.
Makan yang diharamkan tersebut boleh dimakan dalam keadaan terpaksa, bukan karena rasa ingin dengan sengaja melanggar ketentuan, juga cara memakan secara secukupnya tidak berlebihan, sehingga tidak menjadikan dosa.
Semoga kita diberi kekuatan untuk menahan diri dan dijauhkan dari makanan Haram . . . Aamiin.
Oleh : Rudi Rubiandini | 06 Mei 2020
No comments:
Post a Comment